Kurang dari Sepekan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Sita 15,65 Gram
Nganjuk( Jatim ), mntvri.my.id – Jomsen Silitonga.
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan pada 18 dan 23 Oktober 2026 tersebut mengamankan tiga orang, termasuk seorang anak, serta menyita barang bukti sabu dengan berat yang tercatat dalam laporan mencapai total 15,65 gram bruto.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kamar mandi area kolam renang, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Petugas mengamankan terduga pelaku berinisial SI (36), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang bekerja sebagai penjaga kolam renang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat tercatat 1,53 gram beserta pipetnya, seperangkat alat isap, korek api gas, dan sebuah telepon genggam.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus sabu di sebuah rumah di Dusun Balekambang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang anak berinisial MB (17), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto total 3,15 gram, sebuah telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pembungkus. Berdasarkan keterangan dalam laporan, sabu tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Cangkring, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Petugas mengamankan terduga pelaku berinisial DA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 12,50 gram, timbangan digital, plastik klip, perlengkapan pembungkus, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan masing-masing dan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam tiga pengungkapan ini, total sabu yang tercatat mencapai 15,65 gram bruto. Kami terus melengkapi penyidikan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Hafid.
Khusus perkara yang melibatkan anak, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Penyidik juga terus mendalami masing-masing perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran narkotika serta menjaga Kabupaten Nganjuk tetap aman.
( Pimpinan Redaksi Jomsen Silitonga )
