Otak Pelaku Kejahatan Penimbun BBM dan Toke Emas Bebas Beroperasi APH Tutup Mata

IMG-20261024-WA0024(1)

SUMUT _ mntvri.my.id – Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Sumut kini semangkin merajalela bahkan dibekingi oleh oknum tertentu (24/10/2026)

Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi di lapangan serta laporan dari warga desa setempat salah seorang biasa di sebut toke inisial DR kuat dugaan menjadi aktor utama atas kejahatan umum besar kecil yang bersifat merugikan negara’,” pastinya

Adapun keterangan warga desa yang namanya tidak ingin di sebutkan di awak media ini ia mengatakan bahwa yang menjadi bandar serta memberikan modal untuk jalannya usaha tambang emas ilegal lalu penimbunan BBM sejenis solar dengan menggunakan jerigen dan baby tank untuk hingga ditimbun di salah satu gudang di desa lancat kecamatan lingga bayu kabupaten madina lalu dijual kembali ke parah pengusaha pertambangan emas ilegal

Hal ini menjadi praktik sudah berlangsung sekian lamanya secara terang terangan tanpa ada penangkapan akibat ada ufeti bermain hingga APH terkesan menjadi tutup mata

Dilain sisi menurut warga desa ia menilai perbuatan itu sudah jelas melanggar hukum tentang Migas Pasal 55 Ancaman dengan acaman enam tahun penjara serta denda 60 Miliar atas penyalahgunaan dan penimbunan BBM yang bersubsidi

ironisnya lagi bilah orang kecil yang bermain langsung ditangkap namun kenapa seperti toke besar yang berduit hingga menjadi penjahat terhadap lingkungan bahkan merugikan negara terus dibiarkan bebas berkeliaran hingga menjadi pertanyaan pablik

Ditempat yang terpisah dengan tegas Uriati Lahopang, SE Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor menghimbau kepada Kapolri melalui Polda sumut untuk segera bertindak tegas agar parah aktor kejahatan segera di ringkus di tidurkan di sebuah hotel vrodio sel tahanan penjara,” tegasnya mengakhiri

Bersambung…

Melaporkan

Laporan Wartawan
( Muhid Lubis ) Mengabarkan